TRIBUN TANGERANG.COM- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda divonis seumur hidup.
Eks perwira polisi ini bebas dari hukuman mati setelah hakim PN Batam 'cuma' menjatuhkan vonis seumur hidupnya untuknya.
Sebelum menjadi terdakwa, Satri Nanda dipecat Polri karena melakukan aksi tidak terpuji.
Pria yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru menjual narkoba.
Apalagi saat itu Satria Nanda bertugas sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang di Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tiwik menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggara Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa menjual narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap Satria Nanda pidana penjara seumur hidup," ujar hakim, Rabu (5/6/2025), dikutip dari Tribun Batam.
Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Satria Nanda.
Baca juga: Jual 1 Kilo Sabu untuk Dana Operasional, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Dipecat
Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya, melakukan penyangkalan dan berbelit saat memberikan keterangan.
Selain itu, jabatan terdakwa sebagai seorang Kasat Narkoba Polresta Barelang dan seharusnya menjadi sosok yang memberantas narkoba, justru melakukan pembiaran dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Hakim menganggap apa yang dilakukan Satria Nanda tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang melindungi masyarakat.
Satria Nanda juga telah merusak nama baik Polri karena perbuatannya sebagai seorang Kasat Narkoba tidak sesuai dengan perintah presiden untuk melakukan penegakan hukum serta pemberantasan narkoba.
Di sisi lain, jaksa mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena lebih ringan dari tuntutan.
"Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding," kata jaksa Ali Naek.
Adapun terungkapnya peran Satria Nanda dalam kasus ini berawal dari penangkapan oleh polisi terhadap bandar sabu di Kota Batam berinisial AS.
Masih dikutip dari Tribun Batam, AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Ketika ditanya soal asal sabu, pelaku mengaku memperolehnya dari anggota Polresta Barelang.
Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS.
Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol.
Akhirnya, dia pun memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram sabu dan berujung diproses hukum.
Anak Buah Satria Nanda Divonis Hukuman yang Sama
Setelah sidang Satria Nanda, giliran mantan anak buahnya yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi yang menjalani sidang vonis.
Dia pun divonis dengan hukuman yang sama dengan Satria Nanda yaitu penjara seumur hidup oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Shigit sebenarnya juga dituntut dengan hukuman yang sama yaitu hukuman mati oleh hakim seperti yang dilayangkan terhadap Satria Nanda.
Setelah persidangan, kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan, mengungkapkan adanya kemungkinan pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News