Meskipun sudah menjalani program tersebut, akan tetapi program tersebut belum bisa diklaim sebagai program sekolah gratis secara penuh karena saat ini masih ada kontribusi biaya dari orang tua siswa.
“Kita tidak klaim sekolah gratis, memang masih ada biaya yang dikeluarkan orang tua,” kata Deden.
Hingga saat ini, Deden mengungkapkan bahwa telah ada 92 SMP swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangsel.
Program tersebut merupakan upaya membantu pembiayaan siswa di sekolah swasta sebagai pendamping sekolah negeri.
“Kita sudah berjalan empat tahun, memberikan subsidi kepada siswa di sekolah swasta yang memenuhi kriteria akreditasi dan standar kualitas,” kata Deden.
Adapun dana untuk program bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel.
Tak hanya itu, untuk jenjang SD di Tangsel, sudah memiliki sekitar 157 SD, dengan akses daya tampung yang masih relatif aman dan terpenuhi. Sehingga kebutuhan terkait sekolah swasta lebih merupakan pilihan orang tua.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD hingga SMP dinilai berpotensi mengubah sistem pendidikan nasional.
Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Adapun, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News