Sekolah Gratis

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SD-SMP GRATIS- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tanggerang Selatan, Jumat, (7/2/2025). Deden Deni, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah SD-SMP negeri maupun swasta harus gratis.

Wakil Wali kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan agar anggaran yang nantinya disiapkan dapat tepat sasaran.

“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri,” kata Pilar Pamulang, Tangsel, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Kata Pilar, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari turunan putusan tersebut.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Gratis, Orangtua di Tangerang Ucap Syukur: Kalau Bisa Gratis Sampai Universitas

“Kita tunggu arahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagrinya. Agar ketika kita melakukan kebijakan atau program itu tidak salah dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Kendati demikian Pilar menyatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalani program itu sejak beberapa tahun belakangan.

Pada kesempatan ini, Pilar mengatakan bahwa siswa tingkat SD dan SMP yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, telah mendapatkan bantuan pendidikan di Tangsel.

Hal tersebut merupakan langkah yang telah dilakukan Pemkot Tangsel untuk membantu biaya pendidikan masyarakat yang dinilai kurang mampu.

“Tangsel sudah duluan punya program itu supaya bisa anak-anak yang terkendala terkait zonasi, mereka bisa sekolah swasta,” kata Pilar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Ini masih panjang prosesnya, kita masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari kementerian dan pemerintah pusat," kata Deden saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Deden mengatakan bahwa Pemkot Tangsel  telah memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan pendidikan, terutama di jenjang SMP. 

Adapun, program bantuan sekolah ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan melibatkan sekolah swasta sebagai mitra.

Meskipun sudah menjalani program tersebut, akan tetapi program tersebut belum bisa diklaim sebagai program sekolah gratis secara penuh karena saat ini masih ada kontribusi biaya dari orang tua siswa. 

“Kita tidak klaim sekolah gratis, memang masih ada biaya yang dikeluarkan orang tua,” kata Deden.

Hingga saat ini, Deden mengungkapkan bahwa telah ada 92 SMP swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangsel. 

Program tersebut merupakan upaya membantu pembiayaan siswa di sekolah swasta sebagai pendamping sekolah negeri.

“Kita sudah berjalan empat tahun, memberikan subsidi kepada siswa di sekolah swasta yang memenuhi kriteria akreditasi dan standar kualitas,” kata Deden.

Adapun dana untuk program bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel.

Tak hanya itu, untuk jenjang SD di Tangsel, sudah memiliki sekitar 157 SD, dengan akses daya tampung yang masih relatif aman dan terpenuhi. Sehingga kebutuhan terkait sekolah swasta lebih merupakan pilihan orang tua.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD hingga SMP dinilai berpotensi mengubah sistem pendidikan nasional. 

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Adapun, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional. 

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News