Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT TIMUR- Peristiwa pembunuhan terjadi Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Seorang suami berinisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25).
JN ditangkap setelah membunuh istrinya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rusa IV A, RT 04/03, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (16/6/2025).
Sebelum ditangkap, JN ternyata mengaku sudah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Saksi yang merupakan tetangga pelaku JN, Ade Widyana (47) tetangga korban mengatakan bahwa telah menghabisi istrinya.
Ade Widyana menceritakan mereka pertama kali mengetahui peristiwa itu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami tahunya sekitar setengah satu malam, pas suami saya dibangunin pelaku yang ketok-ketok rumah. Saya belum bangun waktu itu, suami saya yang duluan bangun," ujar Ade kepada TribunTangerang.com, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Penampakan Suami yang Gorok Istri hingga Tewas di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Berawal dari KDRT
Menurut Ade, pelaku datang dengan kondisi gelisah dan langsung menyampaikan pengakuan atas tindakannya.
"Dia bilang ke suami saya, minta maaf, katanya sudah melukai istrinya. Bahkan dia siap kalau harus bertanggung jawab atas semuanya," kata Ade.
Mendengar hal itu, pasangan suami istri pemilik rumah pun terkejut dan langsung menghubungi pihak polisi.
Suasana saat itu disebut cukup mencekam karena kondisi yang belum sepenuhnya jelas dan adanya kekhawatiran dari warga sekitar.
"Waktu kami lihat, suasananya sudah sepi dan gelap, jadi nggak kelihatan jelas apa yang sebenarnya terjadi. Tapi memang bikin kaget dan tidak tenang," ujar Ade.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Petugas telah datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, TribunTangerang.com mendatangi lokasi, gerbang gang kontrakan berwarna silver nampak dipasang garis polisi.