Apabila merujuk data sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.
Oleh karena itu, rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun menurutnya bertujuan demi keberlangsungan program ini.
Akan Naik Juli 2025
Rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Tak hanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, beberapa solusi lain yang diajukan adalah cost sharing, yang diterapkan di beberapa negara.
Cost sharing adalah program di mana pasien yang datang ke rumah sakit membayar sedikit, dengan jumlah yang tidak memberatkan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News