TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bantuan Subdisi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 tahap II sudah cair.
Ada sebanyak 4,5 juta pekerja yang menjadi sasaran dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tahap II.
Sebelumnya sudah ada sebanyak 3,7 juta pekerja di Indonesia yang mendapatkan pencairan BSU tahap I.
Setiap pekerja mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu yang merupakan akumulasi pencairan dua bulan sekaligus.
Setiap bulan pekerja mendapatkan BSU sebesar Rp 300 ribu. BSU ini hanya berlaku untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.
Dana BSU miik pekerja akan langsung dikirim ke rekening Himbara milik pekerja.
Pekerja diwajibkan memiliki rekening Himbara sebagai syarat untuk menerima BSU.
BSU diberikan peerintah untuk meringkan beban ekonomi pekerja yang memiliki gaji kecil.
Penerima BSU adalah pekerja yang memiliki di bawah Rp 3,5 juta.
ASN hingga TNI-Polri tidak diperkenankan menerima BSU.
BSU dikirim lewat Kantor POS
Kini ada kabar gembira bari pekerja yang layak menerima BUS.
Baca juga: 7 Langkah Cek Penerima BSU 2025 Lewat Pospay, Cair Rp600 Ribu Tanpa Rekening Himbara
Meski tidak memiliki rekening Himbara, pekerja kini tetap bisa mendapatkan BSU.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, kini BSU 2025 sebesar Rp600 ribu dicairkan melalui melalui kantor pos.
Penerima bisa cek status BSU di aplikasi Pospay cukup dengan memasukkan NIK. Jika terdaftar, dana bantuan dapat diambil langsung secara tunai di kantor pos terdekat.