Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangsel, Guru Agama Resmi Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELECEHAN - Remaja perempuan berinisial HP (17) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru agama di sekolah khusus di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Remaja perempuan berinisial HP (17) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang guru agama di sekolah khusus di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

HP merupakan siswi di sekolahan khusus yang diagnosis Autism Spectrum Disorder (ASD).

Guru agama berinisial FR (51) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/583/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA/POLRES TANGERANG SELATAN tertanggal 18 Maret 2025.

Pelaku merupakan tenaga pengajar mata pelajaran agama Kristen di sekolah tersebut. 

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban seorang siswi berkebutuhan khusus, saat proses belajar mengajar berlangsung antara bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban, psikolog, dan alat bukti lainnya termasuk pakaian korban, penyidik menetapkan F.R. sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (6/7/2025).

Victor menjelaskan kejadian bermula saat guru lain yang mengajar di kelas korban meninggalkan ruangan. 

Pelaku kemudian mendekati korban dan memberi makanan ringan sebelum akhirnya memanggil korban ke depan kelas. Di momen itulah, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Saat korban dan teman-temannya sedang mengerjakan soal yang di berikan oleh Tersangka, kemudian Tersangka memanggil korban kedepan dan saat itu korban pun menghampiri ke tempat Tersangka duduk, setelah itu Tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban," kata Victor.

Lanjut, Victor mengatakan, bahwa korban berusaha melawan namun tidak mampu melepaskan diri dari pelaku. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku bahkan sempat memperingatkan korban agar tidak memberi tahu ibunya.

"Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban kemudian tersangka mengatakan “ kamu jangan bilang mamakmu ya" dan korban hanya diam kemudian kembali ketempat duduk dan tidak lama kemudian saksi T datang dan masuk kedalam kelas," tutup Victor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) menceritakan bagaimana mereka mengungkap peristiwa yang dialami oleh anak mereka.

Halaman
12