Ibu korban berinisial (SL) menggali pengakuan anaknya berinisial HP (17), melalui bahasa sehari-hari yang biasa mereka gunakan di rumah.
Sang ibu menggunakan kata "Pocah-Pocah" istilah yang digunakan keluarganya yang berarti memegang atau meremas area intim.
“Apakah kamu dipocah-pocah oleh X (nama oknum guru)?," ujar juru bicara keluarga korban, Muhammad Cahyadi menirukan cara bicara ibu korban, saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Senin (2/6/2025).
Sang anak kemudian membenarkan pertanyaan itu.
“Iya," jawab korban yang ditiru Cahyadi.
Ia menjelaskan, sang ibu sudah mulai curiga terhadap korban sejak Oktober-November 2024. Sebab ada prilaku aneh yang dilakukan anaknya.
Sang ibu mendapati perubahan perilaku anak yang mengarah pada dugaan tindakan kekerasan seksual.
"Mulai terlihat perilaku negatif baru dari korban. Ibu korban mencurigai adanya perubahan karena korban mulai menunjukkan perilaku seperti memegang dan meremas bagian vital milik ibu. Ini adalah perilaku yang sebelumnya belum pernah muncul,” kata Cahyadi.
Karena keterbatasan komunikasi anak, ibu korban menggunakan pendekatan bahasa internal keluarga untuk memudahkan anak bercerita.
Dari pengakuan anak, nama seorang guru laki-laki disebutkan secara eksplisit dan korban berulang kali menyebut guru tersebut “jahat”.
Temuan ini semakin menguatkan kecurigaan sang ibu terhadap kemungkinan kekerasan seksual yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban segera menghubungi wali kelas dan menyampaikan dugaan tersebut ke pihak sekolah.
Namun menurut Cahyadi, sekolah baru memberikan respons setelah satu minggu laporan disampaikan.
“Tindak lanjut dari sekolah, sekitar seminggu kemudian baru merespons. Namun respons tersebut tidak berupa pertemuan formal, hanya pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” kata dia.
Adapun keluarga korban telah melaporkan ke UPTD PPA Tangerang Selatan dan diarahkan untuk melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Mereka pun akhirnya membuat laporan pada 18 Maret 2025 sekaligus direkomendasikan untuk melakukan visum di RSUD Serpong.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA pada Selasa, 18 Maret 2025. (m30)