Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Prabowo Subianto Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Istana: Demi Kesatuan Bangsa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMPUNAN HUKUM- Kolase Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya demi kepentingan bangsa.dan menjaga kondusivitas. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/KOMPAS.com/ANDHI DWI)

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Juri, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apapun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apapun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," lanjutnya. 

Kemudian Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Karena itu lanjut Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Setelah Bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang

Lebih lanjut, Prabowo lantas disebut akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

Di satu sisi kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," imbuhnya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Halaman
12