1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
2. Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.30 WIB
3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB
4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.30 WIB.
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, lalu bagaimana cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?
Wajib pajak cukup datang ke gerai Samsat Keliling dan menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.
Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:
1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News