Ibu Nia Kurnia Sari Ucap Syukur setelah Indra Septiarman Alias In Dragon Divonis Mati: Alhamdulillah

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INDRAGON DIVONIS MATI- Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.

Baca juga: Sempat Ngobrol, Ini Pembicaraan Antara Indra Septiarman dan Nia Kurnia Sari

Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Kolase Nia Kurnia Sari dan Indra Septiarman (Kolase Tribun Tangerang/istimewa)

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Halaman
1234