Ibu Nia Kurnia Sari Ucap Syukur setelah Indra Septiarman Alias In Dragon Divonis Mati: Alhamdulillah

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INDRAGON DIVONIS MATI- Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).

Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.

Tak Pernah Minta Maaf

Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News