TRIBUNATANGERANG.COM - Sebanyak 42 warga pemilik Ruko Marinatama di Pademangan, Jakarta Utara menggugat pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan ke PTUN Jakarta.
Gugatan diajukan karena warga merasa hak atas tanah mereka dirampas secara sepihak, meski telah mengantongi perjanjian jual beli sejak 1997.
"Tentu saja ini membuat para warga pemilik ruko tersebut menjadi khawatir. Padahal sebelumnya para warga setelah menandatangani perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB), Wisma Benhil menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)," ujar kuasa hukum dari 42 warga, Subali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/8/2025).
Namun, sampai saat ini apa yang di janjikan kepada pemilik ruko tersebut hanya hiasan semata. Terbukti dari tahun 1997 hingga sekarang.
"Adapun kondisi ruko tersebut saat ini di kelola Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal)," kata Subali.
Mirisnya lagi, warga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai harga yang tidak masuk akal mencapai Rp 300 juta pertahun, namun dipotong diskon 50 persen jadi tetap 150 juta .
Salah satu warga, Wisnu mengatakan, dirinya beserta warga yang lainya sangatlah keberatan dengan perpanjangan sewa yang tidak masuk akal melalui surat edaran dari inkopal 19 Juni 2025.
"Kami dan para warga diharuskan membayar sewa sebesar seratus lima puluh juta rupiah per tahun. Harga perpanjangan sewa sangat mencekik kami dan para warga lainya," kata Wisnu.
Hal senada juga dikatakan Robet, warga lainya. Dia merasa heran, dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal dan dirinya, tetapi biaya Pajak Bumi dan Bangunan dirinya yang bayar.
"Saya heran kok PBB ada atas nama Primkopal dan saya, tetapi saya yang bayar PBB tiap tahun," kata Robet.
Adapun dalam isi gugatan PTUN tersebut adalah mencabut SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan, yang saat ini kementerian pertahanan, dan memproses HGB para pemilik ruko.
Sementara itu, kuasa hukum, Subali menambahkan, pada isi gugatan yang disampaikan ke PTUN, agar membatalkan SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan dan memproses SHGB para warga pemilik ruko marinatama yang telah di janjikan PT WB yang mereka semuanya memiliki legal standing yaitu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Atas dasar terbitnya SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan, bertentangan dengan peraturan pemerintah No 8 Tahun 1953 tentang penguasaan tanah Negara, kata Subali, kalau pun mau diterbitkan BPN berupa hak pengelolaan lahan (HPL).
"Menurut saya penerbitan SHP bertentangan dengan PP No 8 Tahun 1953 yang seharusnya diterbitkan HPL," tambahnya.
Namun dari pernyataan petugas Badan pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara yang ditugaskan di persidangan mengungkapkan, tidak ada yang bertentangan.
"Tidak ada yang bertentangan, kalau memang bertentangan, buktinya keluar SHP," ucap Machmur, petugas BPN Jakut yang hadir pada persidangan di PTUN Jakarta.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News