Dahlia juga tak meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala itu memilih co-parenting atau mengasuh anaknya bersama-sama dengan Fandy.
Co-parenting adalah dua orang yang tidak lagi berada dalam satu ikatan, biasanya setelah perpisahan atau perceraian, bekerja sama untuk membesarkan anak-anak mereka.
"Hak asuh anak Ibu Dahlia menginginkan diasuh secara bersama-sama oleh penggugat dan tergugat," ujar Wayan.
"Jadi saya ini konsultasi dan itu kebijakan Ibu Dahlia, dia ingin mutual consent dan co-parenting dengan Mas Fandy," tambahnya.
Adapun pada sidang perdana hari ini, kata Wayan, Dahlia dan Fandy tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Sementara itu, sidang selanjutnya dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 19 Agustus 2025 mendatang.
"Sidang yang baru saja berlangsung itu dihadiri oleh para kuasa, jadi hanya pemanggilan para pihak dan diputuskan mediasi minggu depan (19 Agustus)."
"Minggu depan baru para pihak wajib hadir Mas Fandy dan Mbak Dahlia," tandas Wayan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News