Kejagung menetapkan kakak Iwan Setiawan Lukmont, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Iwan Kurniawan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan mantan Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yakni.
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025. - Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
- Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Dalam perkara ini, Kejagung juga terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.
Dalam prosesnya, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga bank pembangunan daerah tersebut.
Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Surakarta dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar dengan status kolektibilitas 5.
Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News