4 Pelaku Pembunuhan Divonis Mati di Bulan Agustus 2025, Ada yang Putuskan Donorkan Organ Tubuh

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI- Kolase Mulyana, Kopda Basarzah, Indra Septiarman dan Yusa Cahyo Utomo. Keempat divonis mati di awal Agustus karena melakukan pembunuhan. (TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Tribunjatim.com/Isya Anshari/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

TRIBUN TANGERANG.COM- Sebanyak empat orang terdakwa pembunuhan divonis mati di bulan Agustus 2025 atau bulan kemerdekaan.

Keempatnya divonis mati karena melakukan pembunuhan sadis.

Ada yang membunuh dengan mutillasi, ada yang merudapaksa kemudian membunuh korbannya.

Ada juga yang membunuh kakak kandung beserta suami dan anaknya.

Ada juga oknum anggota TNI serta membunuh tiga orang polisi.

Keempat pelaku yang divonis mati adalah Mulyana, Indra Septiarman dan terakhir adalah Kopda Bazarsah.

Tribun Tangerang merangkum kisah para terdakwa yang divonis mati. Diketahui Indra Septiarman dan Koda Bazarsah melakukan banding.

Sedangkan Mulyana belum diketaui apakah melakukan banding atau tidak sedangkan Yusa Cahyo Utomo Pasrah.

Yusa bahkan mendonorkan tubunya bila diperlukan untuk sang keponakan.

1.Indra Septiarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman akhirnya menjatuhkan vonis kepada Indra Septiarman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Kota Pariaman, Sumbar memutuskan menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025) pagi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Menanggapi vonis itu, Eli Marlina, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon.

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

2. Kopda Bazarsah

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah.

Vonis itu dijatuhkan dalam Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah adalah terdakwa penembak Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Akibat aksinya tersebut, ketiga korban tewas dengan luka tembak yang beragam.

Ada yang mengenai dada, kepala dan pipi. Akibat penembekan tersebut ketiga tewas di lokasi.

Selain hukuman mati, tentara yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung juga dipecat dari TNI.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski divonis mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Selain divonis bersalah karena melakukan penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Vonis Peltu Lubis

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.

Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

3. Yusa Cahyo Utomo

Yusa Cahyo Utomo (35) divonis mati Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/025).

Yusa adalah terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Yusa membunuh suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulung mereka, CAW (12).

Sedangkan putra bungsu pasangan ini, SPY (8) tidak dia bunuh karena dirinya merasa iba.

Meski SPY tetap menderita luka serius akibat perbuatan sang paman.

Ya, Yusa Cahyo Utomo bukanlah orang asing bagi keluarga ini.

Dia adalah paman dari CAW dan SPY.

Yusa adalah adik kandung dari Kristina yang merupakan ibu dari keduanya.

Yusa membunuh kakak, suami sang kakak hingga keponakannya karena sakit hati dan panik dililit hutang.

Dihukum Mati

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/025).

Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Bunyi Pasal 340 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, di mana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Adapun Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pasal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dikategorikan berat karena melibatkan unsur kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dilansir TribunJatim.com.

Usai divonis mati, Yusa berniat menodorkan seluruh organ tubuhnya.

4. Mulyana

Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Siti Amelia.

Putusan ini dibacakan pada sidang terbuka, Kamis (14/8/2025), dan mendapat dukungan penuh dari keluarga korban serta masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang pada Kamis, (14/8/2025).

Disampaikan oleh David, perbuatan terdakwa kepada korban sangat lah sadis hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa juga membuat keresahan ditengah masyarakat, hal - hal lain yang meringankan tidak ada," kata David.

Putusan ini juga dianggap sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

"Kami memberikan waktu tuju hari kepada terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding," katanya.

Vonis hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi pacar di Serang, Mulyana, juga membuat kluarga korban puas, putusan itu dianggap sesuai tuntutan jaksa

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas doa dan dukungannya kepada semua pihak aparat penegak hukum, wartawan, dan semua pihak yang sudah membantu saya," ayah Siti Amelia yakni Mastura.

Utamanya, kata Mastura, kepada masyarakat Kecamatan Cinangka dan Padarincang yang sudah mendukung dari awal persidangan hingga kini selesai vonis hukuman mati kepada Mulyana.

"Insya Allah puas dengan vonis nya sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Saat ini, kata Mastura, keluarga berusaha ikhlas atas kematian Siti Amelia, terlebih dengan adanya putusan pidana mati kepada terdakwa.

"Mohon doanya supaya kami diberikan kekuatan, Insya Allah kami ikhlas," pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News