TRIBUN TANGERAG.COM, PADANG- Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, Selasa (5/7/2025).
Kabar tersebut sungguh melegakan bagi keluarga korban khususnya sang ibu, Eli Marlina (45).
Pasca vonis mati tersebut, Eli Marlina (45) kembali mendatangi makam anaknya untuk kedua kalinya di hari itu.
Sebelum vonis dia sudah mendatangi makam sang anak berharap ada keadilan untuk sang putri tercinta.
Setelah vonis mati yang menggembiran tersebut, Eli kembali datang ke pusara sang putri di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/8/2025) sembari menangis.
"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis.
Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh.
Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman.
Baca juga: Ibu Nia Kurnia Sari Ucap Syukur setelah Indra Septiarman Alias In Dragon Divonis Mati: Alhamdulillah
Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.
"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.
Selasa (5/7/2025), pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia.
Putusan itu disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap.
Sebelum berangkat menghadiri sidang vonis, Eli lebih dulu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nia.
"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," kata Eli.
Menurut Eli, vonis tersebut menjadi penawar luka yang ia simpan bertahun. Ia meyakini anaknya menjadi korban fitnah kejam.