Sopir Truk Blokir Jalan
Bahas Jam Operasional Truk Tambang, Bupati Tangerang dan Bogor Dijadwalkan Bertemu Hari Ini
Hari ini pak Kadishub dan Bupati Kabupaten Tangerang akan rapat dengan pak Bupati Bogor
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rayid dijadwalkan akan bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Sumanto untuk membahas aturan jam operasional truk tambang usai adanya ketegangan antara sopir dan warga di perbatasan wilayahnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Tjetjep Hindaryanto menuturkan pertemuan itu akan digelar di Kantor Bupati Bogor, Jumat (19/9/2025).
"Hari ini pak Kadishub dan Bupati Kabupaten Tangerang akan rapat dengan pak Bupati Bogor," katanya saat diwawancarai di lokasi, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Pertemuan antara dua bupati ini dinilai sangat penting lantaran berkaitan dengan penegakkan kebijakan daerah masing-masing, terkait jam operasional truk tambang.
Di Kabupaten Tangerang, aturan soal aktivitas truk tambang tercantum dalam Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan.
Dalam Perbup tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sementara Kabupaten Bogor juga memiliki aturan serupa dalam Perbup 56 Tahun 2025.
Baca juga: Bantah Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang, Asosiasi Transporter Ungkap Hal Ini
Akan tetapi kebijakan tersebut saat ini tidak berlaku karena adanya nota kesepakatan, antara pemerintah daerah dan perusahaan transporter.
Dalam kesepakatan itu truk tambang mendapat tambahan jam operasional saat perbaikan jalan, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
Kendati demikian, Tjetjep mengaku Pemerintah Kabupaten Tangerang tak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelonggaran aturan jam operasional di wilayah Bogor.
"Belum ada memang koordinasi ke kita, kami di lapangan hanya mengamankan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.
Baca juga: Marah Soal Pembatasan Jam Operasional, Sopir Truk Tambang Blokir Jalan Parung Panjang
Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tjetjep-Hindaryanto2.jpg)