Polresta Bandara Soetta Ringkus 15 Tersangka TPPO Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

Belasan tersangka ini terdiri dari 9 orang laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M, serta enam perempuan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KASUS TPPO- Kombes Pol Ronal F.C Sipayung (ketiga dari kanan), Kepala Imigrasi Galih Priya Kartika (kedua dari kanan), Kompol Yandri Mono (kanan), Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto (ketiga dari kiri) dan Ipda Septian (kiri) saat menggelar Jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/10). 

"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," kata dia.

Dengan pengungkapan kasus TPPO tersebut, Yandri Mono menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Pasalnya iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri dari orang tidak dikenal merupakan salah satu pola yang dilakukan dalam melancarkan aksi TPPO

"Bila masyarakat melihat atau mengetahui ada indikasi TPPO segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," jelas Yandri. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved