Aksi Kriminal
Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Tangerang, Curi 20 Motor dalam 6 Bulan
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di Tangerang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Pelaku SS dan F juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2019.
"Kalau untuk pengakuan atau keterangan dari pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali selama 6 bulan," ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan mengatakan para pelaku menjual motor hasil curiannya kepada penadah berinisial KH dan DI.
KH diciduk polisi di kawasan Tigaraksa, sementara DI berhasil dibekuk di kawasan Cikupa.
"Penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka terkait barang bukti sepeda motor dan tersangka mengaku menjual kepada KH dan DI, selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Johan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor beserta STNK-nya, obeng hingga senjata tajam.
Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kaca Mobil Hyundai Pecah Diduga Terkena Tembakan Airsoft Gun saat Parkir di BSD |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM Saat Hendak Jual Emas Curian di Tangsel |
|
|---|
| Modus Komplotan Emak-emak di Rajeg Tangerang Curi 14 Celana Jeans dari Toko Baju |
|
|---|
| Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.