Aksi Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Tangerang, Curi 20 Motor dalam 6 Bulan

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di Tangerang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya membekuk dua pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan dua penadah, berinisial KH (39) dan DI (30), Kamis (23/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Pelaku SS dan F juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2019.

"Kalau untuk pengakuan atau keterangan dari pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali selama 6 bulan," ungkap Johan. 

Lebih lanjut, Johan mengatakan para pelaku menjual motor hasil curiannya kepada penadah berinisial KH dan DI. 

KH diciduk polisi di kawasan Tigaraksa, sementara DI berhasil dibekuk di kawasan Cikupa

"Penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka terkait barang bukti sepeda motor dan tersangka mengaku menjual kepada KH dan DI, selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Johan. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor beserta STNK-nya, obeng hingga senjata tajam. 

Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved