Aksi Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor di Tangerang, Curi 20 Motor dalam 6 Bulan

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di Tangerang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya membekuk dua pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan dua penadah, berinisial KH (39) dan DI (30), Kamis (23/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk polisi usai menggasak motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Tak hanya membekuk dua pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan dua penadah, berinisial KH (39) dan DI (30). 

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Senin (20/10/2025) pagi.

Aksi pertama dilakukan kedua pelaku di Desa Pasir Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.  

Di lokasi tersebut keduanya berhasil menggondol satu unit Kawasaki Ninja 150 yang tengah terparkir di halaman rumah korban. 

Johan menjelaskan dalam aksinya para pelaku masuk ke halaman dan mengintip melalui jendela rumah korban untuk memantau situasi. 

Saat tengah mengintip pelaku melihat kunci motor yang tergeletak di atas meja. 

Salah satu pelaku kemudian mencongkel jendela rumah korban dan mengambil kunci motor tersebut. 

"Pelaku masuk melalui jendela kemudian mengambil kunci motor selanjutnya mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025). 

Setelah menerima laporan, Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. 

Tak lama berselang, Johan menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Baca juga: Detik-Detik Pencurian Motor di Depan Minimarket Serang Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Hitungan Menit

Dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah kontrakan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/10/2025). 

"Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dua orang tersangka berada si dalam kontrakan," paparnya. 

Berdasarkan hasil pendalaman, Johan mengatakan dua pelaku telah mencuri sebanyak 20 motor dalam kurun waktu 6 bulan. 

Pelaku SS dan F juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2019.

"Kalau untuk pengakuan atau keterangan dari pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali selama 6 bulan," ungkap Johan. 

Lebih lanjut, Johan mengatakan para pelaku menjual motor hasil curiannya kepada penadah berinisial KH dan DI. 

KH diciduk polisi di kawasan Tigaraksa, sementara DI berhasil dibekuk di kawasan Cikupa

"Penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka terkait barang bukti sepeda motor dan tersangka mengaku menjual kepada KH dan DI, selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Johan. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor beserta STNK-nya, obeng hingga senjata tajam. 

Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved