Selasa, 14 April 2026

Partai Ummat Akhirnya Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT melalui proses verifikasi ulang.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jumat (8/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Partai Ummat akhirnya lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui proses verifikasi ulang.

Pada rekapitulasi ulang di NTT dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.

Sementara untuk di Sulut, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Dengan begitu, Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Kini tercatat ada 18 partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, ditambah enam Partai Aceh.

Diketahui Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk menjalani proses verifikasi ulang setelah dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Kesempatan ini didapat usai mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, mencapai titik kesepakatan.

Mediasi yang berlangsung Selasa (20/12/2022) ini menghasilkan keputusan di mana Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang tidak memenuhi syarat yakni NTT dan Sulut.

Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Dengan lolosnya Partai Ummat kini ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, berikut daftarnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved