Senin, 13 April 2026

Para Senior Minta KPU Tak Gubris 'Akrobat' DPR dan Patuhi Putusan MK

Sebelumnya MK menurunkan ambang batas pencalona  kepala daerah dari 25 persen menjadi 7,5 persen.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- DPR hari ini dijadwalkan akan menganulir putusan yang menurunkan Ambang Batas Pecalonan Pilkada lewat 

Sebelumnya MK menurunkan ambang batas pencalona  kepala daerah dari 25 persen menjadi 7,5 persen.

Hal ini membuat posisi KPU sebagai regulator tekni dalam posisi kejepit.

Puluhan eks peyelenggara penyelenggara pemilu 2001-2023 merilis seruan bersama.

Mereka mendesak KPU untuk mengabaikan akrobat Senayan dan segera melaksanakan putusan MK dan meminta Bawaslu memastikan putusan itu dilaksanakan oleh KPU.

Satu-satunya jalan konstitusional untuk KPU adalah segera menerbitkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dua putusan MK, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bertujuan menekan jumlah calon tunggal/kotak kosong, sedangkan putusan 70 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU.

Baca juga: Putusan MK Berlaku usai Dibacakan, KPU akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

Para tokoh ini menyinggung bahwa revisi PKPU itu diperlukan untuk Pilkada 2024 yang demokratis, sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan, yakni mandiri, profesional, berkepastian hukum.

Para eks komisioner KPU-Bawaslu yang terlibat dalam seruan bersama itu adalah:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017) 

2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)

3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017) 

4. Imam B Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004) Baca juga: Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti, yang Rugikan Kaesang Diakali

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved