Polri Ambil Langkah Strategis Usai Putusan MK, Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian
Polri tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025
TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).
Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Polri Gerak Cepat Bentuk Pokja Atur Penugasan Anggota di Jabatan Sipil
Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (m31)
| Warga Boleh Beri Saran untuk Komisi Reformasi Polri, Catat Email dan Nomor WA Resminya! |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Roy Suryo Cs Tak Boleh Bicara saat Audensi dengan Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Hormati Putusan MK, Polri Gerak Cepat Bentuk Pokja Atur Penugasan Anggota di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Tunjukan Ijazah Asli ke Publik Usai Dituding Punya Gelar Abal-abal |
|
|---|
| Aksi Demo Hari Ini Mahasiswa Geruduk Mahkamah Konstitusi, Buruh di Lapangan Ikada Monas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Brigjen-Trunoyudo-Wisnu-Andiko2.jpg)