Digelar di Kota Tangerang, Ini Desakan Rakornas dan Rakornis Komisi Informasi Pusat untuk Pemerintah

Donny Yoesgiantoro mengatakan, Pemerintah Pusat diminta mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
KIP - Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro (kedua dari kanan) saat diwawancarai awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (30/9). 

3. Membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025. 

Bidang Eksternal

1. Keterbukaan Informasi dalam Reformasi Birokrasi (Hasil Monev dan IKIP).

2. Penegakan Hukum Pasca Putusan.

3. Keterbukaan Informasi:

- Sektor tata kelola pertanahan, kehutanan dan lingkungan hidup.
- Sektor pendidikan/pelatihan.
- Sektor partai politik, BUMN, BUMD, dan Organisasi Masyarakat.
- Sektor jasa keuangan dan perbankan.

Menurut dia, rekomendasi tersebut menjadi acuan langkah strategis Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional.

"Poin-poin itu yang kami sampaikan, selain karena pemerintah harus melihat itu, supaya komisi informasi ini mau dibawa kemana atau spesifik pada penyelesaian sengketa informasi atau tetap seperti sekarang ada standar layanan informasi publiknya," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved