Digelar di Kota Tangerang, Ini Desakan Rakornas dan Rakornis Komisi Informasi Pusat untuk Pemerintah
Donny Yoesgiantoro mengatakan, Pemerintah Pusat diminta mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
3. Membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025.
Bidang Eksternal
1. Keterbukaan Informasi dalam Reformasi Birokrasi (Hasil Monev dan IKIP).
2. Penegakan Hukum Pasca Putusan.
3. Keterbukaan Informasi:
- Sektor tata kelola pertanahan, kehutanan dan lingkungan hidup.
- Sektor pendidikan/pelatihan.
- Sektor partai politik, BUMN, BUMD, dan Organisasi Masyarakat.
- Sektor jasa keuangan dan perbankan.
Menurut dia, rekomendasi tersebut menjadi acuan langkah strategis Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional.
"Poin-poin itu yang kami sampaikan, selain karena pemerintah harus melihat itu, supaya komisi informasi ini mau dibawa kemana atau spesifik pada penyelesaian sengketa informasi atau tetap seperti sekarang ada standar layanan informasi publiknya," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Gelar Rakernis 2025, KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Program MBG ke Masyarakat |
![]() |
---|
TP PKK Pusat Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemenkes Fokus Sinergi Gerakan PKK dan Posyandu |
![]() |
---|
Tri Tito Karnavian Kukuhkan 38 Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi |
![]() |
---|
Kader PKK Diminta Jadi Motor Gerakan Nasional Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Pemilu Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Ini Saat Berkunjung ke Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.