Targetkan Raih Adipura 2025, DLH Kota Tangerang Gelar Operasi Simpatik Sampah

Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah menggencarkan operasi simpatik di sejumlah titik yang rawan dijadikan tempat membuang sampah ilegal.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala DLH Wawan Fauzi saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (13/10). 

"Kami malah berterima kasih kepada warga sekitar sudah punya awareness melakukan tindakan persuasif yang sifatnya memberikan efek jera, karena ini jauh lebih efektif ketimbang kami yang memberikan penindakan hukum kepada mereka," tuturnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Tangerang itu memastikan tidak segan menindak tegas apabila kedapatan oknum warga yang membuang sampah sembarangan.

Selain menghilangkan tumpukan sampah di median Jalan Raden Fatah dan jembatan Parung Serab, upaya tersebut juga menjadi penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

"Berdasarkan Perda Kota Tangerang, mereka yang melanggar bisa kena tilang atau bahkan sampai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan itu bisa kena sanksi berupa nominal uang atau bahkan sampai kurungan badan," ucapnya.

"Maka dari itu diimbau kepada masyarakat agar membuang sampah di tempat yamg sudah disiapkan, kami berharap nantinya masyarakat sudah jauh lebih sadar membuang sampah pada tempatnya," jelasnya. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved