Resmi Berakhir, 303.374 Ranmor Ikut Program Pemutihan Pajak Provinsi Banten di UPT Samsat Cikokol 

Jumlah tersebut adalah kendaraan yang membayar tunggakan pajaknya sejak tahun 2019 silam sampai 2025

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PROGRAM PEMUTIHAN- Antrean masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Buaran, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/10/2025). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKOKOL- Sebanyak 303.374 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak di Provinsi Banten melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol.

Bendahara Penerimaan UPT Samsat Cikokol, Ibnu Fayumi mengatakan, program penghapusan pokok dan sanksi administrasi dimulai sejak 10 April 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. 

"Jumlah tersebut adalah kendaraan yang membayar tunggakan pajaknya sejak tahun 2019 silam sampai 2025 yang tengah berjalan, terhitung sampai kemarin, karena hari ini masih berlangsung," ujar Ibnu saat diwawancarai TribunTangerang.com, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih mendominasi pemanfaatan program yang digagas Gubernur Banten Andra Soni, dengan total 219.863 unit dan diikuti kendaraan roda empat atau mobil sebanyak 83.511 unit.

Selama enam bulan digelar, UPT Samsat yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten tersebut melayani sejumlah 1.700 wajib pajak setiap harinya.

"Rata per hari kami mengakomodir 1.000 hingga 1.700 unit kendaraan per hari dan tetap sepeda motor masih yang mendominasi dibanding kendaraan roda empat," ungkapnya.

"Karena banyak kendaraan dari Tahun 2019 ke kebelakang itu banyak yang melakukan pembayaran pajak dan menghidupkan kendaraan mereka," terangnya.

Tidak hanya beroperasi di kantor UPT saja, Samsat Cikokol juga menghadirkantujuh gerai samsat keliling ke berbagai lokasi demi mengurai kepadatan pemohon. 

Tujuh gerai samsat tersebut berlokasi di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall Alam Sutera.

Selain itu layanan pembayaran secara daring juga disediakan bagi masyarakat melalui aplikasi SIGNAL dengan pengambilan dokumen terlebih dahulu di kantor UPT pada bagian administrasi.

Menurut dia, layanan penghapusan pokok dan denda tersebut memberi dampak signifikan bagi masyarakat yang datang menghidupkan kembali pajak kendaraan mereka yang sempat tidak dibayarkan.

Terobosan gagasan itu mulanya sempat menarik minat dan perhatian tinggi dari warga, bahkan tidak sedikit dari mereka datang lebih awal demi mendapat antrean pertama lantaran tenggat waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2025.

Namun tingginya antusias masyarakat tersebut membuat Andra Soni memperpanjang programnya selama empat bulan ke depan hingga akhir Oktober 2025.

"Antusias warga sempat tinggi saat awal kebijakan ini, sebelum ada perpanjangan waktu, tapi tiba-tiba ada perpanjangan itu agak surut pemohon yang datang," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved