Resmi Berakhir, 303.374 Ranmor Ikut Program Pemutihan Pajak Provinsi Banten di UPT Samsat Cikokol 

Jumlah tersebut adalah kendaraan yang membayar tunggakan pajaknya sejak tahun 2019 silam sampai 2025

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PROGRAM PEMUTIHAN- Antrean masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Buaran, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/10/2025). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

"Lalu sekira bulan Juni-Juli itu agak meningkat lagi dan menjelang berakhir hari ini ramai lagi tetapi tidak terlalu meningkat yang kami harapkan," sambungnya.

Sementara itu Andra Soni menjelaskan, salah satu alasan sempat memperpanjang kebijakannya itu guna memberi kesempatan kepada masyarakat mengumpulkan biaya sesuai dengan besaran nilai pajak kendaraan masing-masing.

Pasalnya lebih dari 70 persen warga yang memanfaatkan program tersebut adalah pemilik sepeda motor yang sebagian besar diantaranya menunggak membayar pajak.

"Saya mendengar banyak masyarakat membutuhkan waktu dalam mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya," kata dia.

Menurut dia, waktu empat bulan telah cukup bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke bawah mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Adapun program penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten telah diberlakukan sejak 10 April 2025 silam.

Jangka waktu selama tiga bulan hingga 30 Juni 2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 diberikan Andra Soni dan Wakilnya Dimyati Natakusumah agar warga bisa memanfaatkan program tersebut.

"Kami telah berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, daftar ulang kendaraan dan menyelesaikan masalah tunggakan dan hari ini adalah tenggat waktu terakhir," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved