Kamis, 30 April 2026

Warga Sukoharjo Jateng Dijemput Polresta Bandara Soetta karena Terlibat Pemalsuan Kartu E-PMI

Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PEMALSUAN KARTU E-PMI- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) berinisial UM dan AJW. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Bandara Soetta menangkap UM dan AJW karena memalsukan kartu E-PMI. AJW mengedit dokumen lewat ponsel dengan bayaran Rp400 ribu.
  • Pemalsuan terbongkar saat calon pekerja migran ke Oman dicegah petugas Imigrasi pada 22 September 2025.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. BP3MI menegaskan E-PMI asli wajib dimiliki CPMI sebagai bukti prosedur resmi.
 

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua pelaku pemalsuan kartu Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) berinisial UM dan AJW.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.

“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Di samping itu Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, UM diketahui meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan E-PMI lewat telepon genggam.

Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, AJW mengakui dirinya menerima upah sebesar Rp400.000 dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.

“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Agung.

Agung mengatakan UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPM, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.

Sementara AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.

"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," paparnya.

Atas aksinya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved