Tampang 8 buronan Indonesia yang Dapat Red Notice dari Interpol, Riza Chalid dan Jurist Tan Menyusul

mereka kini sudah mendapatkan red notice dari Interpol. Dikutip interpol.int, website resmi Interpol total ada 8 buronan Indonesia yang sedang dicari.

Editor: Joko Supriyanto
Intepol
Inilah tampang buronan Indonesia yang kini dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol. 

Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.

"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.

Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.

Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.

"Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita," tambahnya.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:

Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved