Tampang 8 buronan Indonesia yang Dapat Red Notice dari Interpol, Riza Chalid dan Jurist Tan Menyusul
mereka kini sudah mendapatkan red notice dari Interpol. Dikutip interpol.int, website resmi Interpol total ada 8 buronan Indonesia yang sedang dicari.
TRIBUNTANGERANG.COM - Inilah tampang buronan Indonesia yang kini dicari oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional alias Interpol.
Bahkan mereka kini sudah mendapatkan red notice dari Interpol. Dikutip interpol.int, website resmi Interpol total ada 8 buronan Indonesia yang sedang dicari.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Biasanya Red Notice diberikan kepada seseorang ketika melakukan kejahatan serius namun keberadaanya tidak diketahui secara pasti.
Namun untuk mengeluarkan red notice biasanya harus ada putusan pengadilan atau
status tersangka resmi dari lembaga penegak hukum negara asal.
Beberapa kejahatan yang bisa mendapatkan red notice diantaranya, Korupsi besar, Terorisme, Perdagangan narkoba, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejahatan terhadap kemanusiaan dan Penipuan internasional.
Meski baru 8 buronan Indonesia yang dicari Interpol namun saat ini pihak berwenang di Indonesia sedang mengajukan proses penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.
Jika sudah terbit, buronan Indonesia yang dicari Interpol bertambah menjadi 10 orang.
Dikutip dari situs resmi Interpol, Kamis (25/9/2025), berikut daftar 8 buronan Indonesia yang sedang dicari, yakni:
1. CHEN, HAO
Nama keluarga: Chen
Nama kecil: Hoa
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)
Tempat lahir: Guangxi , Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

2. BO, CHANG HAI
Nama keluarga: Bo
Nama kecil: Chang Hai
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)
Tempat lahir: Cina
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

3. TAN, GUILIANG
Nama keluarga: Tan
Nama kecil: Guiliang
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

GUOTENG, CHEN
Nama keluarga: Guoteng
Nama kecil: Chen
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)
Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

5. PIETRUSCHKA, MANFRED ARMIN
Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Manfred Armin
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

PIETRUSCHKA, EVELINA FADIL
Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Evelina Fadil
Jenis kelamin: Wanita
Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

7. MENDOMBA, RANDY
Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

8. LI, RONGMEI
Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.
"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.
Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.
Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.
"Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita," tambahnya.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:
Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jabar, Ini Perannya |
![]() |
---|
PT Pertamina Patra Niaga Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tunjuk Lokasi Pengoplosan |
![]() |
---|
Chaowalit Thongduang Masuk ke Indonesia Lewat Aceh Pakai Speed Boat, Polri Bantah Kecolongan |
![]() |
---|
Chaowalit Thongduang Tersenyum dan Acungkan Jempol Ketika akan Dipulangkan ke Thailand |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Pulangkan Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.