Kamis, 28 Mei 2026

Penyebab BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Tak Perlu Takut Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat banyak warga khawatir kehilangan akses kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
WACANA HAPUS TUNGGAKAN - Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Pemerintah berencana akan melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun. Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat banyak warga khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.

Namun, pemerintah menegaskan status BPJS PBI yang tiba-tiba nonaktif bukan berarti hak peserta hilang permanen.

Ada penyebab administratif di balik kebijakan ini, serta mekanisme resmi yang memungkinkan peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron dalam video yang diunggah akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

"Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.

Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

"Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali. 

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

Cara cek BPJS PBI aktif atau nonaktif

  • Peserta dapat mengecek status BPJS PBI melalui beberapa cara berikut: 
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan 
  • Call Center BPJS Kesehatan 165
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat 

Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah BPJS PBI masih aktif sebelum mengakses layanan kesehatan.

Syarat peserta BPJS PBI yang bisa mengajukan reaktivasi

BPJS Kesehatan menyatakan peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved