Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Non Priotitas di Jalan Raya
akorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tak lagi jadi prioritas.
"Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas di jalan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Baca juga: Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022
Langkah ini adalah respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu strobo secara berlebihan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutur Kakorlantas.
Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Penyusunan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur jenis kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:
• Lampu isyarat biru dan sirene: hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Lampu isyarat merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang merah, rescue, dan jenazah.
• Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Tidak Boleh Digunakan Sembarangan |
|
|---|
| Kakorlantas Polri: Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Polisi: 12 Kantong Jenazah Dibawa ke RSUD Karawang |
|
|---|
| Penjelasan Kakorlantas Soal Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Hingga Evakuasi 12 Kantong Jenazah |
|
|---|
| Volume Kendaraan Keluar Jakarta Jelang Libur Nataru Meningkat 13 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/2017101242-kendaraan-terjaring-razia-sirine-dan-rotator-di-serpong_20171012_164401.jpg)