Sabtu, 13 Juni 2026

Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Non Priotitas di Jalan Raya

akorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Alija Berlian Fani
Polisi sedang menilang kendaraan pengguna lampu isyarat di Serpong, Kamis (12/10/2017). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tak lagi jadi prioritas.

"Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas di jalan.

“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Baca juga: Kapolda Perintahkan Tindak Pengguna Rotator dan Pelat Khusus Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Langkah ini adalah respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu strobo secara berlebihan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tutur Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan. 

Penyusunan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur jenis kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:

• Lampu isyarat biru dan sirene: hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Lampu isyarat merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang merah, rescue, dan jenazah. 

• Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved