Mahfud MD Nilai Tak Ada Meritokrasi di Polri, Sulit Dapat Jabatan bila Tak Mampu 'Membayar'
Untuk itu Mahfud MD menyatakan komitmennya untuk mendukung agenda reformasi kepolisian yang digagas
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD mengatakan tidak ada meritokrasi di tubuh Polri. Dia juga mengatakan polisi beritegritas sulit naik jabatan bila tidak 'membayar'
Untuk itu Mahfud MD menyatakan komitmennya untuk mendukung agenda reformasi kepolisian yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan kesediaannya untuk bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian saat menerima kunjungan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (16/9/2025).
Dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (22/9/2025), Mahfud menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya mendukung langkah reformasi yang akan dilakukan Prabowo dan bersedia berperan aktif dalam tim reformasi Polri.
"Saya menyatakan setuju dan siap membantu rencana reformasi yang diusung Pak Prabowo. Ini bagian dari kontribusi saya untuk negara," ucap Mahfud.
Meski demikian, Mahfud enggan membicarakan kemungkinan jabatan yang akan diembannya dalam komite tersebut.
"Soal posisi, nanti saja. Tapi saya punya sejumlah catatan penting kalau ingin reformasi Polri dilakukan secara serius," ujarnya.
Soroti Masalah Budaya dan Meritokrasi di Polri
Dalam pandangannya, Mahfud menilai bahwa tantangan utama dalam institusi kepolisian bukan terletak pada struktur atau aturan, melainkan pada budaya organisasi.
Ia menyebut bahwa secara struktural Polri sudah berdiri sendiri terpisah dari TNI dan telah diatur dengan baik dalam undang-undang. Dari sisi regulasi, Mahfud juga menganggap sudah banyak aturan yang memadai.
"Namun problem utamanya adalah kultur. Polisi kini kehilangan semangat pengabdian, dan inilah yang menjadi akar persoalan," jelasnya.
Mahfud menegaskan bahwa budaya kerja yang buruk telah menciptakan kesan negatif di mata publik, seperti adanya praktik pemerasan, backing terhadap pelanggaran, dan absennya sistem meritokrasi.
"Yang jadi persoalan besar adalah budaya. Polisi dianggap kerap memeras, memberi perlindungan yang salah, dan yang paling mengkhawatirkan adalah tidak adanya meritokrasi," kata Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi seperti itu, individu yang memiliki integritas sulit berkembang jika tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan atau tidak mampu ‘membayar’ demi jabatan.
"Orang-orang yang baik sulit naik, karena siapa yang dapat posisi biasanya yang dekat dengan atasan atau yang mau bayar. Ini yang harus dibenahi," tandasnya.
Komite Reformasi Kepolisian Akan Segera Dibentuk
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Komite Reformasi Kepolisian bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Ia menekankan bahwa reformasi merupakan proses yang wajar dan perlu untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
"Presiden Prabowo sangat mencintai institusi kepolisian, dan ingin agar lembaga ini semakin dipercaya masyarakat. Karena itu, perlu ada pembenahan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) dikutip dari kompas.com
Saat ini, susunan anggota Komite Reformasi Kepolisian masih dalam tahap finalisasi. Komite ini diharapkan mampu mengawal transformasi institusi Polri menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sikap Mahfud MD Dihubungi Jenderal untuk Isi Kursi Menko Polkam Sehari Sebelum Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
5 Kandidat Calon Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Ada Mahfud MD hingga Gatot Nurmantyo |
![]() |
---|
Sri Mulyani Disebut Menangis Kecewa Rumahnya Dijarah Meski Sempat Telpon Seskab dan Menhan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Sempat Menangis Usai Rumah Dijarah, Mahfud MD: Gak Enak Disamakan dengan Sahroni |
![]() |
---|
Mahfud MD Kaget Budi Gunawan Direshuffle Prabowo, Sebut Bukan karena Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.