Respons Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Atas Kasus Persetubuhan dengan Putrinya
Vonis tersebut diberikan hakim atas kasus persetubuhan dan kasus aborsi yang dilakukan putrinya LM (17)
Jejak kasus
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani, LM. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.
Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
BPOM Ogah Jadi Saksi Nikita Mirzani di Persidangan, Sang Pengacara Ungkap Janji Lama |
![]() |
---|
Reaksi Vadel Badjideh Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, Mengaku Tak Takut Hadapi Vonis |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Lolly, Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Rekening Koran Dibuka di Sidang, Nikita Mirzani Ancam Somasi Pihak Bank |
![]() |
---|
Respons Hotman Paris Soal Sidang Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.