Cek Jumlah kWh yang Didapat Pelanggan 450–900 VA bila Beli Token Listrik Rp 50.000 di Oktober 2025
Pelanggan hanya perlu membayar sejumlah uang yang dengan besaran tarif yang sama seperti periode sebelum
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah tidak memberikan subdisi atau menaikan tarif tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik sistem pascabayar maupun prabayar (token).
Artinya pelanggan tidak perlu mengeluarkan kocek tambakan untuk menutupi kenaikan tarif.
Pelanggan hanya perlu membayar sejumlah uang yang dengan besaran tarif yang sama seperti periode sebelum.
Tarif listrik dipastikan akan tetap stabil pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Tidak ada kenaikan atau penyesuaian tarif selama triwulan tersebut.
Keputusan ini ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional serta melindungi daya beli masyarakat.
Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.
Dengan keputusan tersebut, seluruh kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha kecil, hingga sektor industri akan membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti periode sebelumnya.
Lantas berapa sebenarnya jumlah kWh yang bisa didapat dari pembelian token listrik senilai Rp 50.000 untuk pelanggan dengan daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA) untuk bulan Oktober?
Token listrik tersedia dalam berbagai nominal, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga jutaan rupiah.
Berbeda dari pulsa telepon yang berbentuk saldo uang, token listrik langsung dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif yang berlaku.
Perlu diperhatikan, pembelian token listrik juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya bervariasi antara 3 hingga 10 persen, tergantung daerah.
Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh, digunakan rumus: (jumlah pembelian token – PPJ) dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, jika pelanggan bersubsidi di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000 untuk daya 450 VA dan dikenakan PPJ 3 persen (Rp 1.500), maka kWh yang diperoleh adalah sekitar 116,86 kWh. Ini dihitung dari (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 415 per kWh.
Contoh lain, pelanggan nonsubsidi dengan daya 900 VA di Jakarta juga membeli token senilai Rp 50.000. Dengan PPJ sebesar Rp 1.500 dan tarif dasar Rp 1.352 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 35,87 kWh.
Untuk pelanggan 900 VA bersubsidi, perhitungannya menggunakan tarif Rp 605 per kWh.
Dengan PPJ yang sama sebesar Rp 1.500, pelanggan ini akan menerima sekitar 80,16 kWh dari pembelian token senilai Rp 50.000 dikutip dari kompas.com
Mengacu pada laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik yang berlaku per 1 Oktober 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Pelanggan nonsubsidi: 900 VA dikenakan Rp 1.352/kWh, 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh, sedangkan untuk daya di atas 3.500 VA tarifnya Rp 1.699,53/kWh.
Pelanggan subsidi: 450 VA dikenakan Rp 415/kWh, sedangkan 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh. Pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA tetap mengikuti tarif nonsubsidi.
Data tarif ini dapat menjadi acuan untuk menghitung estimasi kWh yang diperoleh sesuai nominal pembelian token listrik di masing-masing wilayah.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
4 Cara Mengatasi Masalah Gagal Isi Token Listrik, Cek Penyebabnya! |
![]() |
---|
Token Diskon Listrik 50 Persen yang Sudah Dibeli tapi Belum Digunakan Hangus? Berikut Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Penjelasan PLN Soal Sisa Token Diskon Listrik 50 Persen, Hangus atau Berlaku di Bulan Berikutnya? |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Segera Berakhir, 1 Maret 2025 Berlaku Normal, PLN Beri Saran Ini |
![]() |
---|
Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Berakhir Bulan Ini 28 Februari 2025, Ini Kata PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.