Hasan Nasbi Kritik Gaya Komunikasi Koboy Menkeu Purbaya setelah Tak Lagi Jadi Pejabat
Founder Cyrus Netrok ini mengatakan, sebagai pejabat, Purbaya harus menjaga etika komunikasi antarpejabat di ruang publik
3. Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi;
4. Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah; dan
5. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sedangkan Hasan Nasbi dicopot Prabowo Subianto pada Rabu, 17 September 2025 dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).
Artinya ada jeda sembilan hari mereka bersama dalam sabtu kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran.
Selain Hasan Nasbi, Prabowo juga resmi memberhentikan tiga pejabat lainnya yakni
- yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
- Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Sulaiman Umar serta
- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024–2029.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti, di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Purbaya Minta Pegawai Pajak Tigaraksa Banten yang Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi Diberi Sanksi |
|
|---|
| Disenggol Purbaya, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Isu Dana Mengendap Rp1,13 Triliun |
|
|---|
| Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 Tahun 2025, Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh |
|
|---|
| Purbaya dan Dedi Mulyadi Saling Sindir Soal Dana APBD di Bank: Tanya Aja ke Bank Sentral |
|
|---|
| Cek Daftar Resmi Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia, Purbaya dan Bahlil Berapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Purbaya-dan-Hasan-Nasbi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.