Berita Jakarta

Polisi Selidiki Laporan Mantan CEO Diduga Gelapkan Mobil Mewah Milik Perusahaan

Mantan Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan.

Editor: Joko Supriyanto
Gemini AI
ILUSTRASI PENGGELAPAN MOBIL - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan perihal laporan tersebut, kini tengah proses penyelidikan. 

TRIBUNTNGERANG.COM - Mantan Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan.

Terduga pelaku berinsial PS itu disebut penggelapan mobil inventaris perusahaan jenis Toyota Alphard. Kasus tersebut tengah diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan perihal laporan tersebut, kini tengah proses penyelidikan.

"Laporannya ada dan masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1052/VII/2025, korban melaporkan is selaku Mantan Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan karena membawa mobil milik perusahaan berikut BPKB dan STNK.

Bahkan dalam laporan itu, terlapor juga diduga mengalihkan nama kepemilikan mobil mewah tersebut dari perusahaan ke nama istrinya.

Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan Eks Karyawan Ashanty Ayu Chairun Nurisa Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan

Padahal, mobil tersebut merupakan aset resmi perusahaan, namun mobil telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.

Korban IS sempat mengirimkan email kepada terlapor perihal menanyakan keberadaan atau kondisi mobil tersebut, akan tetapi terlapor tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari korban.

Kemudian korban juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI yang sebelumnya B 2843 TFS.

Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga berubah. Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp600 juta.

Korban IS bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolrestro Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2025.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved