UMP 2026 Sedang Digodok, Buruh Tuntut Kenaikan hingga 7,77 Persen: Idealnya Naik Rp400 Ribu

Pekerja di seluruh Indonesia kini menantikan keputusan resmi pemerintah terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
HARI BURUH - Suasana Peringatan Hari Buruh Internasional di silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025). Dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui penobatan Marsinah sebagai pahlawan nasional mewakili kaum buruh. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pekerja di seluruh Indonesia kini menantikan keputusan resmi pemerintah terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli. 

"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025). 

Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan. 

Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penetuan besaran naikan. 

"Itu yang sekarang kita cobam harus ada dewan penguahan nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya.

Baca juga: Rincian Kenaikan UMP Banten Sejak Tahun 2020-2025: Tertinggi Pernah Naik 8,51 Persen

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah agar menaikkan UMP minimal 7,77 persen demi menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi nasional.

"Kalau upah naik, daya beli naik. Kalau daya beli naik, barang-barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik itu dibeli, konsumsi naik," kata Said dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional dan sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," kata dia. 

Selain itu, nilai tersebut juga merupakan hasil penyesuaian atau titik temu antara permintaan buruh yang awalnya 10,5 persen dan kesanggupan pemerintah di angka 6,5 persen. 

"Permintaan awal kita itu kan 10,5 persen, kalau dari Presiden Prabowo itu 6,5 persen. Maka, setelah dihitung kembali, titik tengahnya di 7,77 persen yang rasional," ucapnya. 

Baca juga: Lebih Tinggi dari Jabar dan Jateng, Segini Perkiraan UMP Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Meski ada perhitungan rasional, Said menegaskan serikat buruh tetap mendorong kenaikan di angka ideal yaitu 8,5 persen. 

"Setidaknya, dengan hitungan kenaikan buruh, itu bisa naik sekitar Rp400.000 untuk buruh, cukup ideal bagi kami," ucap dia. 

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved