UMP Banten

Rincian Kenaikan UMP Banten Sejak Tahun 2020-2025: Tertinggi Pernah Naik 8,51 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

|
Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
Ilustrasi uang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi termasuk Banten, beberapa diantaranya mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dimana Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen. 

Naiknya UMP Banten sebesar 6,5 persen, maka saat ini UMP Banten 2025 menjadi Rp2.905.199,90.

UMP Banten 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2.727.812.

Kenaikan UMP Banten 2025 juga telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. 

Berikut ini rician kenaikan UMP Banten sejak tahun 2020 hingga tahun 2025:

Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.

Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp  2.460.996,54.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen  dibanding besaran UMP tahun 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved