UMP Banten

Rincian UMP dan UMK di Provinsi Banten yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Berikut ini rincian besaran UMP Banten dan UMK di 8 Kota/Kabupaten yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Joko Supriyanto
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

UMP Banten 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau naik sebesar Rp 66.532

Kenaikan UMP Banten sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11, dengan SK penetapan itu maka kini UMP Banten di 2024 menjadi Rp 2.727.812,11

Dalam kenaikan UMP 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir UMP Banten Hanya Naik Rp 459.821,57

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen.

Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan ada beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten.

Diantaranya angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa. 

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 % dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.= Rp2.661.280,11 + (2,04 % + (4,60 % x 0,10) x Rp2.661.280,11= Rp2.661.280,11 + 66,532= Rp2.727.812,11

Setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktaba, UMP Banten 2024 berlaku pada 1 Januari 2024 

Besaran UMK Banten

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Penetapan UMK 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Selain menetapkan UMK Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK di 8 kota/kabupaten yang ada di Banten.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved