Rabu, 13 Mei 2026

UMP Banten

Apindo Banten Anggap Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen Jadi 'Alarm' Pengusaha

Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menjerit.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub F Ismail mengatakan angka kenaikan sebesar 6,5 persen dianggap cukup tinggi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menjerit.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub F Ismail mengatakan angka kenaikan sebesar 6,5 persen dianggap cukup tinggi.

Sehingga ia pun mempertanyakan penetapan besaran UMP tersebut.

"Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu," ungkap Yaqub dikutip Kompas.com.

Yaqub berpendapat, pemerintah belum melakukan kajian komprehensif dan aspiratif bagi dunia usaha.

Baca juga: Lebih Tinggi dari Jabar dan Jateng, Segini Perkiraan UMP Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Ia menilai, pengambilan keputusan terkait UMP sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek penting yang ada saat ini.

"Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya," ujarnya.

Kenaikan UMP tersebut, akan berdampak pada meningkatnya pengeluaran dan biaya operasional perusahaan, termasuk kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan program Tapera 2027.

Selain itu, pengeluaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR), biaya kompensasi bagi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, pensiun, serta kompensasi untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga akan meningkat.

Ia menekankan bahwa belum semua perusahaan siap menghadapi kenaikan tersebut.

"Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada saat ini tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air?" kata Yaqub.

Dalam konteks ini, Yaqub meminta pemerintah untuk kembali memperkuat relasi tripartit yang sehat dan suportif antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

"Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartit yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan," tandasnya.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved