Coreng Nama Baik Polri, Iptu THS Personel Polda Kepri Todong Senpi dan Peras Pengusaha Rp 1 Miliar

Bukannya menganyomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu HS malah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
POLISI PERAS PENGUSAHA- Aksi yang dilakukan seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Iptu THS, sungguh mencoreng nama baik korps Bhayangkara. Bukannya mengayomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu THS justru melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam bernama Budianto. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BATAM- Aksi yang dilakukan seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Iptu THS, sungguh mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

Bukannya mengayomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu THS justru melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.

Bersama rekannya, mereka memeras seorang pengusaha bernama Budianto. Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Iptu THS bersama dua oknum TNI dan tiga warga sipil lainnya melakukan aksi tersebut.

Dengan membawa narkoba, Iptu THS menggerebek kediaman Budianto dan menuduh korban menggunakan narkoba. Ia bahkan menunjukkan sabu yang sebelumnya telah disiapkannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, Iptu THS meminta korban membayar Rp 1 miliar agar dibebaskan dari tuduhan memiliki narkoba.

Pelaku dan rekan-rekannya juga tak segan menodong kepala Budianto menggunakan senjata api agar korban menyerahkan uang tersebut.

Korban yang terus didesak akhirnya menelepon kakak iparnya di Tangerang dan meminta agar ditransfer uang sebesar Rp 300 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening para pelaku sehingga korban akhirnya dibebaskan.

Pasca pemerasan itu, Polda Kepri bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Iptu THS.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra.

“Oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial THS diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Pandra pada Senin (3/11/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh, Iptu THS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum terkait kasus pemerasan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kapolda Kepri menegaskan pihaknya tidak akan menolerir tindakan anggota yang mencederai hukum, serta menekankan komitmen penegakan disiplin dan aturan secara tegas.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba, Polda Kepri Tangkap Iptu THS

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggunakan modus penggerebekan narkoba, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, dan menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum.

Berikut 4 fakta utama kasus pemerasan pengusaha oleh anggota Polri dan oknum TNI tersebut.

PENGUSAHA DIPERAS POLISI- Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Budianto jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar. (tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
PENGUSAHA DIPERAS POLISI- Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025). Budianto jadi korban pemerasan oknum Polisi dan TNI Rp 1 Miliar. (tribunbatam.id/Beres Lumbantobing) ((tribunbatam.id/Beres Lumbantobing))

IPTU THS Diamankan Propam Polda Kepri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved