Coreng Nama Baik Polri, Iptu THS Personel Polda Kepri Todong Senpi dan Peras Pengusaha Rp 1 Miliar
Bukannya menganyomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu HS malah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam
Iptu THS, yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri, telah diamankan oleh Propam Polda Kepri terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.
Penangkapan dilakukan pada pekan lalu setelah Propam menerima informasi keterlibatan THS dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, membenarkan bahwa THS tengah diperiksa untuk pendalaman kasus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan anggota yang menciderai hukum dan integritas institusi.
Modus Gerebek Narkoba
Dugaan pemerasan dilakukan dengan modus penggerebekan rumah pengusaha seolah menemukan narkoba.
Pengusaha berinisial Bj, warga Botania Batam, mengaku bahwa rumahnya digerebek oleh lebih dari lima orang yang mengaku dari BNN.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika, dan korban kemudian diperas hingga Rp 300 juta dari total permintaan Rp 1 miliar.
Modus ini membuat korban merasa terancam dan menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Ada Keterlibatan Oknum TNI
Selain THS, kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI bernama Serka SH dan Serka SM. Peran mereka diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pemerasan.
Atas dugaan keterlibatan ini, laporan korban diteruskan ke Polisi Militer (Denpom) Batam. Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan internal untuk memastikan keterlibatan oknum TNI.
Korban Melapor ke Denpom Batam
Budianto bersama dua kuasa hukumnya, resmi membuat laporan ke Markas Denpom 1/6 Batam pada Senin, 3 November 2025.
Laporan ini dilakukan setelah salah satu rekannya di lokasi kejadian mengenali adanya oknum TNI dalam kelompok penggerebek.
Proses pengaduan dilakukan secara tertutup di ruang piket Denpom, dan pihak petugas melarang media mengambil foto atau video untuk menjaga keamanan dan privasi korban.
Laporan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemerasan oleh oknum aparat di Batam dikutip dari Tribunnews
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-09-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.