Coreng Nama Baik Polri, Iptu THS Personel Polda Kepri Todong Senpi dan Peras Pengusaha Rp 1 Miliar
Bukannya menganyomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu HS malah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam
TRIBUNTANGERANG.COM, BATAM- Aksi yang dilakukan seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Iptu THS, sungguh mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Bukannya mengayomi masyarakat dan memberantas narkoba, Iptu THS justru melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.
Bersama rekannya, mereka memeras seorang pengusaha bernama Budianto. Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Iptu THS bersama dua oknum TNI dan tiga warga sipil lainnya melakukan aksi tersebut.
Dengan membawa narkoba, Iptu THS menggerebek kediaman Budianto dan menuduh korban menggunakan narkoba. Ia bahkan menunjukkan sabu yang sebelumnya telah disiapkannya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Iptu THS meminta korban membayar Rp 1 miliar agar dibebaskan dari tuduhan memiliki narkoba.
Pelaku dan rekan-rekannya juga tak segan menodong kepala Budianto menggunakan senjata api agar korban menyerahkan uang tersebut.
Korban yang terus didesak akhirnya menelepon kakak iparnya di Tangerang dan meminta agar ditransfer uang sebesar Rp 300 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening para pelaku sehingga korban akhirnya dibebaskan.
Pasca pemerasan itu, Polda Kepri bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Iptu THS.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra.
“Oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial THS diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Pandra pada Senin (3/11/2025).
Menurut keterangan yang diperoleh, Iptu THS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum terkait kasus pemerasan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kapolda Kepri menegaskan pihaknya tidak akan menolerir tindakan anggota yang mencederai hukum, serta menekankan komitmen penegakan disiplin dan aturan secara tegas.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba, Polda Kepri Tangkap Iptu THS
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggunakan modus penggerebekan narkoba, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, dan menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum.
Berikut 4 fakta utama kasus pemerasan pengusaha oleh anggota Polri dan oknum TNI tersebut.
IPTU THS Diamankan Propam Polda Kepri
Iptu THS, yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri, telah diamankan oleh Propam Polda Kepri terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.
Penangkapan dilakukan pada pekan lalu setelah Propam menerima informasi keterlibatan THS dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, membenarkan bahwa THS tengah diperiksa untuk pendalaman kasus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan anggota yang menciderai hukum dan integritas institusi.
Modus Gerebek Narkoba
Dugaan pemerasan dilakukan dengan modus penggerebekan rumah pengusaha seolah menemukan narkoba.
Pengusaha berinisial Bj, warga Botania Batam, mengaku bahwa rumahnya digerebek oleh lebih dari lima orang yang mengaku dari BNN.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika, dan korban kemudian diperas hingga Rp 300 juta dari total permintaan Rp 1 miliar.
Modus ini membuat korban merasa terancam dan menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Ada Keterlibatan Oknum TNI
Selain THS, kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI bernama Serka SH dan Serka SM. Peran mereka diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pemerasan.
Atas dugaan keterlibatan ini, laporan korban diteruskan ke Polisi Militer (Denpom) Batam. Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan internal untuk memastikan keterlibatan oknum TNI.
Korban Melapor ke Denpom Batam
Budianto bersama dua kuasa hukumnya, resmi membuat laporan ke Markas Denpom 1/6 Batam pada Senin, 3 November 2025.
Laporan ini dilakukan setelah salah satu rekannya di lokasi kejadian mengenali adanya oknum TNI dalam kelompok penggerebek.
Proses pengaduan dilakukan secara tertutup di ruang piket Denpom, dan pihak petugas melarang media mengambil foto atau video untuk menjaga keamanan dan privasi korban.
Laporan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemerasan oleh oknum aparat di Batam dikutip dari Tribunnews
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-09-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.