Dosen Untag Semarang Tewas
Keluarga Ungkap Kejanggalan Sikap AKBP Basuki Setelah Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas
Kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial Dwinanda Linchia Levi disebut keluarga memiliki sejumlah kejanggalan.
Ringkasan Berita:
- Keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari foto misterius yang dikirim nomor asing.
- Gelagat AKBP Basuki semakin mencurigakan, termasuk permintaannya terhadap barang-barang pribadi korban.
- Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan Propam, di mana AKBP Basuki ternyata telah tinggal bersama korban selama lima tahun.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial Dwinanda Linchia Levi disebut keluarga memiliki sejumlah kejanggalan.
Hal ini terungkap setelah Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco menemukan adanya sejumlah sikap berbeda dari AKBP Basuki.
AKBP Basuki merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Anggota Direktorat Samapta Polda Jateng turut terseret.
Ia menjadi orang pertama yang melaporkan kematian Dwinanda Linchia Levi dalam kondisi tergeletak tanpa busana pada Senin (17/11/2025).
Sementara pihak keluarga menyebut ada nomor asing yang sempat menghubungi nomor seorang kerabat.
"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).
Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
Sementara dikutip TribunJakarta.com. Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, gelagat aneh yang kedua AKBP Basuki adalah ia sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.
Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.
"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.
Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.
"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
Baca juga: Sosok AKBP B, Perwira Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng Saksi Tewasnya Dosen Untag tanpa Busana
Sudah Dipatsuskan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
AKBP Basuki yang awalnya mengaku tidak memiliki hubungan dengan DLL, ternyata sudah 5 tahun tinggal bersama.
AKBP Basuki lantas terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Modus AKBP Basuki Tinggal Bersama Dosen Nanda Linchia Levi Terkuak, Keluarga Bahkan Tak Tahu
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
(TribunJakarta.com/Tribuntangerang.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/dosen-untag3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.