Dosen Untag Semarang Tewas

AKBP Basuki Ternyata Saksikan Detik-detik Kematian Dosen Untag, Polisi Segera Gelar Sidang Etik

AKBP Basuki sebagai saksi kunci pun masih menjalani pemeriksaan polisi, termasuk menjalani penempatan khusus selama 20 hari.

Editor: Joko Supriyanto
(TribunJateng.com/Facebook Dwi)
PINDAH KK- AKBP Basuki mengaku sudah lima tahun tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang Dwinanda. Dwinanda bahkan sudah masuk dalam Kartu Keluarga AKBP Basuki. (TribunNewsBogor/TikTok @yumnatasynim @dididwi6) 

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Baca juga: Modus AKBP Basuki Tinggal Bersama Dosen Nanda Linchia Levi Terkuak, Keluarga Bahkan Tak Tahu

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

(Tribunjateng.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved