Dosen Untag Semarang Tewas
Obat-obatan Ditemukan di Kamar Dosen Untag Semarang, Forensik Polda Jateng Turun Tangan
Olah TKP untuk kedua kalinya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaten untuk menyelidiki kasus kematian Dosen Untag
TRIBUNTANGERANG.COM - Olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaten untuk menyelidiki kasus kematian Dosen Untag Semarang.
Berdasarkan Olah TKP pada Sabtu (22/11/2025), polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti termasuk diantaranya obat-obatan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jenis obat-obatan itu dan kandungan zat di dalamnya.
Kini Forensik Polda Jateng turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam perihal obat-oabatan yang ditemukan dalam olah TKP itu.
"Kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari Tribunjateng.com.
Dwi melanjutkan, olah TKP lanjutan itu sebagai langkah untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik. Maka dari itu, ia melibatkan tim dari Labfor Polda Jateng.
"Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil," ucapnya.
Baca juga: AKBP Basuki Ternyata Saksikan Detik-detik Kematian Dosen Untag, Polisi Segera Gelar Sidang Etik
Tim forensik juga sedang mendalami komunikasi antara dosen Levi dengan AKBP Basuki melalui handphone.
"Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya," ucap Dwi.
Dwi menyebut, telah menerbitkan laporan polisi terkait kasus kematian dosen tersebut untuk membuktikan kasus ini ada pidana atau sebaliknya.
"kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan olah TKP merupakan hal yang lumrah dilakukan penyidik.
Bahkan, menurutnya olah TKP bisa dilakukan berulang kali.
"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," katanya.
Tujuan olah TKP, kata Artanto, untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian dosen Levi.
Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.
"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," ujarnya.
Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya.
Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.
"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.
Baca juga: AKBP Basuki Terancam Dipecat 4 Tahun Jelang Pensiun Akibat Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda
AKBP Basuki Belum Tersangka
Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kematian dosen Untag.
Status AKBP Basuki dalam perkara kematian Dosen Levi akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujar Artanto.
Namun, saat ini AKBP Basuki sedang menjalani sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto (20/11/2025).
"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| AKBP Basuki Terancam Dipecat 4 Tahun Jelang Pensiun Akibat Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda |
|
|---|
| Dosen Dwinanda Disebut Sejawat Terobsesi Jadikan Polisi sebagai Pasangan Hidup |
|
|---|
| Dosen Dwinanda Sudah Diingatkan Sejawat Jangan Pacaran dengan Polisi Beristri tapi Dicuekin |
|
|---|
| Fakta Memilukan Kematian Dosen Dwinanda, AKBP Basuki Ada di Samping Korban Jelang Kematiannya |
|
|---|
| AKBP Basuki Ternyata Saksikan Detik-detik Kematian Dosen Untag, Polisi Segera Gelar Sidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251122_Polisi-melakukan-olah-TKP-lokasi-Dosen-Lev-ditemukan-tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.