Banjir Sumatra
Minta Maaf Selasa Pagi, Mirwan MS Dicopot sebagai Bupati Aceh Selatan Selasa Siang
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya untuk tiga bulan ke depan
Ringkasan Berita:
- Mirwan MS diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Mendagri Tito Karnavian, hanya beberapa jam setelah ia mengunggah permohonan maaf karena pergi umrah saat wilayahnya terdampak banjir bandang.
- Pencopotan dilakukan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri, melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU 23/2014. Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan.
- Mirwan mengaku keberangkatannya adalah nazar pribadi dan menilai kondisi daerah sudah terkendali.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya untuk tiga bulan ke depan.
Dia diberhentikan beberapa jam setelah mengapungkan permohonan maafnya kepada beberapa pihak termasuk Prabowo hingga masyarakat Kabupaten Aceh Selatan pada Senin (9/12/2025).
Namun Selasa siang, sang bupati akhirnya dicopot dari posisinya oleh Kemendagari. Pencopotannya langsung dilakukan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian.
Lewat instagram miliknya, Miswan sempat meminta maaf karena justru pergi umrah saat wilayahnya diterjang banjir bandang dan banyaknya warga yang menjadi korban.
Aksi yang dilakukan sang bupati tidak hanya membuat berang netizen tapi juga mendapatkan reaksi yang keras dari Presiden Prabowo.
Mirwan Minta Maaf Pagi Hari
Pada Selasa pagi, Mirwan mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya.
Ia menyampaikan penyesalan kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, ia berjanji akan bertanggung jawab terhadap penanganan pascabanjir dan memulihkan kepercayaan publik.
Beberapa Jam Kemudian: Mirwan Dicopot
Pada siang harinya, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan dua Surat Keputusan mengenai Mirwan MS.
SK pertama berisi pemberhentian sementara Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.
SK kedua menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Tito menyebut keputusan ini diambil setelah pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12/2025), yang menyimpulkan bahwa Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i UU 23/2014, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.
Pemberhentian tiga bulan tersebut, kata Tito, dilakukan berdasarkan Pasal 77 UU Pemerintahan Daerah.
Alasan Mirwan: Umrah Adalah Nazar Pribadi
| Minta Maaf Soal Penanganan Bencana di Sumatra, Gibran: Saya Pastikan Pemerintah Berupaya Maksimal |
|
|---|
| Detik-Detik Rakit Wagub Aceh Terbalik, 8 Penumpang Nyaris Hanyut |
|
|---|
| Percepat Penanganan Bencana Banjir Sumatra, Kades Diizinkan Pakai Anggaran Dana Desa |
|
|---|
| Tersangka Pembalakan Liar di Tapsel Sudah Ditemukan, Kapolri: Kita Naikan ke Penyidikan |
|
|---|
| 11 Nama yang Disebut Bupati Tapsel Sebagai Bos Penebangan Pohon: Izinnya Pun Kami Tak Dilibatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mirwan2.jpg)