Selasa, 28 April 2026

Berita Daerah

Respons Dedi Mulyadi Soal Anak Buahnya Tersandung Kasus Korupsi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons perihal kasus korupsi yang menjerat anak buahnya.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Diskominfo Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir untuk kawasan Bandung Raya, Sumedang, serta Garut. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Loka Wirasaba, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (9/12/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons perihal kasus korupsi yang menjerat anak buahnya.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait kasus korupsi.

Mengetahui anak buahnya, Dedi Mulyadi pun memilih untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum anak buahnya di Pengadilan.

"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Disinggung soal status jabatan Wakil Wali Kota Bandung setelah jadi tersangka korupsi, Dedi Mulyadi mengaku kewenangan pemecatan bukan pada dirinya, lebih baik ia meminta untuk menunggu keputusan Pegadilan.

"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap," ujar Dedi. 

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Usai Rencana KRL Sampai Karawang Batal

Sebelumnya Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap memperkuat dugaan tersebut.

"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan menambahkan bahwa proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebar di berbagai SKPD Pemerintah Kota Bandung. Terkait penahanan, Irfan menegaskan bahwa keduanya belum ditahan.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved